Pembongkaran Puskesmas Tua di Ranai Kota Tanpa Izin, Lurah dan Camat Angkat Tangan



Ranai--prismatimes.com- Sebuah bangunan puskesmas yang dibangun pada zaman kecamatan, yang berlokasi di Jl. Sukarno Hatta RT 1/ RW 1, kini telah dibongkar. Ironisnya, pembongkaran ini diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah setempat, oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. 01/12/2025.



Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Lurah Ranai Kota mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Camat Ranai Kota ketika dihubungi melalui saluran yang sama.



Perlu diketahui, tindakan perusakan bangunan milik negara atau orang lain merupakan perbuatan pidana. Berdasarkan:

Pasal 406 KUHP: Menjelaskan tentang perbuatan merusak barang. Jika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (termasuk negara), dapat dipidana. Sanksi yang bisa dikenakan berupa hukuman penjara atau denda.
Pasal 200 KUHP: Khusus mengatur tentang perusakan gedung atau bangunan. Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat diancam dengan hukuman penjara.
Pasal 410 KUHP (lama): Melarang perbuatan menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai gedung atau kapal milik orang lain.




Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak terkait mengenai pembongkaran puskesmas tersebut. Awak media akan terus melakukan penelusuran untuk mendapatkan kebenaran informasi ini dan mengawal perkembangan kasus ini.


redaksi 

Lebih baru Lebih lama