Batam-prismatimes.com-6 Maret 2026 – Kasus penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton yang mengguncang Kepulauan Riau mengeluarkan vonis berat! Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, warga negara Thailand yang awalnya dituntut mati, dikukuhkan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam.
Majelis hakim menyatakan, Weerapat terbukti menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I yang beratnya jauh melampaui batas 5 gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009. Tak ada faktor apapun yang dapat meringankan tuntutan terhadapnya.
KRONOLOGI PENYELUNDUPAN YANG TERUNGKAP:
Dugaan keterlibatan Weerapat bermula April 2025 ketika dia dihubungi pelaku utama yang masih kabur, Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Diduga ditawari bekerja untuk menjemput "minyak" di Phuket, Thailand, Weerapat malah merekrut 5 orang kru – termasuk Teerapong Lekpradub (yang juga divonis 17 tahun hari ini) dan empat WN Indonesia.
Mereka menginap 10 hari di Sakura Budget Hotel sebelum berangkat dengan speed boat menuju kapal MT Sea Dragon Tarawa. Pada 18 Mei 2025 dini hari, Weerapat memberikan kode lampu kepada kapal ikan Thailand yang kemudian mendekat. Sebelum menyerahkan 67 kardus barang rahasia, salah satu orang dari kapal tersebut menyerahkan uang Myanmar yang dilaminasi sebagai tanda konfirmasi!
Kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu itu kemudian disembunyikan di ruang penyimpanan depan kapal dan dalam tangki bahan bakar. Kapal akhirnya ditangkap oleh tim BNN dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun karena tidak memasang bendera, dengan hasil penggeledahan menunjukkan sabu berisi metamfetamina seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Setelah putusan dibacakan, tim hukum Weerapat menyatakan menolak dan akan mengajukan banding, sementara JPU akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Tak hanya Weerapat dan Teerapong, empat WN Indonesia juga terjerat kasus ini. Fandi Ramadhan sudah divonis 5 tahun penjara pada Kamis (5/3), sedangkan Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir akan mendapatkan putusan pada Senin (9/3). Pelaku utama Mr. Tan hingga kini masih menjadi DPO (Dalam Pencarian Orang).
ardie

