BREAKING NEWS: WN THAILAND DIDIVONIS 17 TAHUN, TEMANNYA DAPAT HUKUMAN SEUMUR HIDUP DI KASUS SABU 2 TON! PELAKU UTAMA BELUM DITANGKAP

 


Batam-prismatimes.com-6 Maret 2026 – Kasus penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton dengan kapal MT Sea Dragon Tarawa mengeluarkan vonis mengejutkan! Teerapong Lekpradub, warga negara Thailand, yang awalnya dituntut mati, akhirnya dikukuhkan bersalah dan dihukum 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.

 

Sementara itu, rekannya sekru kapal yang juga WN Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, mendapatkan hukuman yang lebih berat: penjara seumur hidup! Keduanya menyatakan menolak putusan dan akan mengajukan banding.

 

Tak hanya dua warga negara asing tersebut, empat warga negara Indonesia juga terjerat kasus besar ini. Fandi Ramadhan sudah mendapatkan vonis 5 tahun penjara pada Kamis kemarin (5/3), sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir harus menunggu putusan hingga Senin depan (9/3).

 

Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku utama yang dikenal dengan berbagai nama alias – Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen – hingga kini masih kabur dan belum berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

 


Vonis yang semestinya dibacakan pada Kamis kemarin sempat ditunda oleh majelis hakim sebelum akhirnya diumumkan hari ini. Jaksa Penuntut Umum yang awalnya menuntut hukuman mati untuk semua terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan ini.

 

 

 Ardie


Lebih baru Lebih lama