GEMPAR! MOTOR HILANG DITEMUKAN LAGI, PENCURI TERJEBAK DI RUSUN MUKA KUNING!

 

 

BATAM –prismatimes.com- Kecepatan dan ketepatan analisis anggota Polsek Sekupang kembali membuahkan hasil manis. Kasus pencurian sepeda motor yang sempat membuat panik warga, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pelaku tak berkutik saat diamankan di kawasan Rusun Muka Kuning, Rabu (15/04/2026).

 





Aksi pencurian ini terjadi di Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial R.S. (25) mengaku kehilangan kendaraannya pada Selasa, 07 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Parkir Kunci Stang, Pagi Harinya Raib!

 

Berdasarkan keterangan korban, pada Senin malam sekitar pukul 18.20 WIB, ia baru pulang bekerja dan memarkirkan motornya di halaman kos-kosan dengan kondisi terkunci stang. Namun, keesokan harinya saat korban hendak keluar membeli makan, betapa kagetnya ia melihat tempat parkir sudah kosong melompong! Motor kesayangannya lenyap tak berbekas.

 

"Saya pikir aman dikunci stang, ternyata masih bisa diambil. Sangat merugikan sekali," keluh korban saat melapor.

 

Pelaku "Ngumpet" di Rusun, Akhirnya Terjebak!

 

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H. langsung bergerak cepat. Berdasarkan penyelidikan dan penggalian informasi, tim berhasil mencium jejak pelaku yang bersembunyi di kawasan Rusun Muka Kuning.

 

Tanpa membuang waktu, tim segera mendatangi lokasi dan berhasil meringkus tersangka berinisial R.L. (26).

 

TERBONGKAR! Motor Curian Dipakai Maling HP Lagi

 

Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Namun yang lebih mengejutkan, tersangka mengaku bahwa motor hasil curian tersebut tidak hanya disimpan, tapi justru dipakai kembali untuk melakukan kejahatan lain!

 

Motor curian itu digunakan oleh pelaku untuk berkeliling dan melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota. Benar-benar modus operandi yang licik!

 

Barang Bukti Ditemukan, Terancam 7 Tahun Bui!

 

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi:

✅ 1 Unit Sepeda Motor

✅ 1 Lembar STNK

 

Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

 

Pesan Kapolsek: Waspada, Pakai Kunci Ganda!

 

Kapolsek Sekupang melalui jajarannya mengimbau masyarakat agar tidak lengah.

 

"Kami berharap masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman, gunakan kunci tambahan atau ganda agar tidak menjadi incaran para pencuri," tegasnya.

 

Apresiasi setinggi-tingginya untuk kinerja cepat Polsek Sekupang yang berhasil mengamankan pelaku dan mengembalikan aset masyarakat. Hukum tetap bekerja, kejahatan pasti terungkap! 🚔💪

ardie

Lebih baru Lebih lama