GEGERKAN BATAM! Hukum Dinilai Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah, Dju Seng Perusak Hutan Lindung Masih Bergerak Bebas: Uang Bisa Beli Keadilan?

 

 


BATAM,prismatimes.com 19 MEI 2026 – Kasus perusakan besar-besaran Hutan Lindung Tanjung Gundap yang menjerat nama besar Dju Seng atau akrab disapa Juseng beserta dua perusahaannya, PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, makin memanas dan menuai kemarahan publik! Pasalnya, meski dakwaan berat sudah ditancapkan dan eksepsi ditolak mentah-mentah oleh hakim, terdakwa utama masih bergerak bebas tanpa tahanan. Pertanyaan besar pun meledak di tengah masyarakat: Apakah hukum di Batam bisa dibeli dengan uang?

 

Suara protes mulai bergema keras dari kalangan pemerhati publik dan masyarakat luas. Mereka menilai ada ketimpangan nyata dalam penegakan hukum di kota ini. "Hukum itu terasa tumpul ke atas, tapi tajam sekali ke bawah. Kenapa kasus yang kerugiannya sangat besar, merusak aset negara dan paru-paru kota, pelakunya malah bisa leluasa bergerak? Ada apa sebenarnya di balik semua ini? Apakah karena Juseng punya banyak uang dan kekuasaan, sehingga hukum jadi lunak?" seru seorang pemerhati publik yang enggan disebut namanya, mewakili suara banyak warga Batam.

 


Isu ini makin beraroma kontroversial setelah Kejaksaan Negeri Batam memberikan pernyataan bahwa kewenangan penahanan kini sepenuhnya ada di tangan hakim. Bagi publik, jawaban ini tak memuaskan dan justru memunculkan spekulasi miring. Banyak yang beranggapan, kemerdekaan bergerak yang dinikmati Dju Seng adalah bukti nyata bahwa kekayaan bisa menjadi tameng hukum, sementara rakyat kecil yang berbuat kesalahan jauh lebih kecil langsung dijebloskan ke penjara.

 

Padahal, jeratan hukum yang dibebankan kepadanya sangat berat dan mengerikan. Dju Seng dan dua perusahaannya didakwa telah menginjak-injak Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan dalam UU Cipta Kerja. Ia dituduh melakukan pematangan lahan dan perusakan lingkungan secara masif di kawasan yang statusnya dilindungi mutlak oleh negara. Hutan Lindung Tanjung Gundap bukan sekadar tanah kosong, tapi adalah penyangga ekosistem, penahan abrasi, dan paru-paru kota yang sangat vital bagi kehidupan ribuan warga. Kerusakan yang terjadi disebut-sebut sebagai kejahatan lingkungan terbesar di Batam belakangan ini.

 

Sebelumnya, suasana persidangan sudah memanas saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Dju Seng. Artinya, tak ada lagi jalan mundur atau celah hukum untuk menghentikan proses ini. Sidang kini resmi masuk ke tahap pembuktian yang krusial. Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam bersiap menurunkan senjata andalan: sederet saksi kunci, ahli lingkungan, serta barang bukti yang diklaim sangat kuat untuk mengungkap fakta di balik kehancuran kawasan hijau tersebut.

 

Kini, mata seluruh warga Batam terpaku penuh ke Pengadilan Negeri Batam. Di satu sisi, publik berharap pembuktian nanti akan membongkar segala kebenaran dan hukum bisa tegak lurus tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, keraguan masih besar membayangi.

 

Akankah Dju Seng yang masih bebas ini akhirnya merasakan dinginnya sel tahanan saat persidangan berjalan makin panas? Atau dugaan publik akan hukum yang bisa dibeli terbukti nyata? Satu hal yang pasti, kasus ini bukan lagi sekadar urusan pengadilan, tapi sudah menjadi ujian besar bagi keadilan dan wajah penegakan hukum di Kota Batam. Seluruh warga sedang menanti: Siapakah yang lebih berkuasa di sini, Uang atau Undang-Undang?

Lebih baru Lebih lama