Batam, 11 Mei 2026 – Sebuah organisasi masyarakat bernama ORI, yang populer disebut sebagai Garasi Gardu Aspirasi, resmi berdiri dan siap menjadi rumah bagi seluruh warga Kepulauan Riau bahkan seluruh Indonesia yang ingin menyampaikan suara, keluhan, maupun persoalan yang belum terselesaikan, terutama yang berkaitan dengan hukum. Organisasi ini bernaung di bawah perhatian Rizki Faisal, Anggota DPR-RI dari Komisi III, dan diketuai oleh Ardie.
Aksa Hallatu, selaku pendiri Garasi ORI, mengungkapkan bahwa kehadiran organisasi ini bukan sekadar bentuk kegiatan biasa, melainkan jawaban nyata atas kebutuhan masyarakat akan jalur komunikasi yang jelas, terhubung langsung dengan pembuat kebijakan, dan berfungsi efektif.
"ORI dibentuk khusus untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan wakil rakyat. Kami sadar, masih banyak persoalan warga—terkait hukum, hak asasi manusia, hingga keamanan—yang terkendala atau belum menemukan solusi tuntas di tingkat daerah. Di sinilah peran kami hadir," ujar Aksa Hallatu saat ditemui awak media.
Sebagai ketua terpilih, Ardie menegaskan bahwa ORI membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa saja. Tidak ada batasan wilayah maupun latar belakang. Inti tugas organisasi ini adalah menampung, memilah, dan meneruskan setiap keluhan warga langsung ke Rizki Faisal, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab di Komisi III DPR-RI—lingkup kerja yang sangat relevan dengan permasalahan yang sering dihadapi masyarakat.
"Prinsip kami sederhana: jika ada masalah hukum atau hal lain yang tidak selesai di tingkat Kepulauan Riau, atau di daerah masing-masing warga, datanglah ke kami. Suara Anda akan kami sampaikan langsung ke pusat, agar mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil dan tepat sasaran," tegas Ardie.
Salah satu poin penting lainnya, ORI sedang dalam proses pengurusan legalitas resmi. Organisasi ini dipastikan akan segera memiliki badan hukum yang sah, terdaftar, dan beroperasi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia terkait Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan.
Langkah ini menjadikan ORI bukan hanya sekadar wadah suara, tetapi lembaga yang sah, terstruktur, dan dapat dipercaya. Keberadaannya dinilai sebagai terobosan positif agar aspirasi rakyat tidak hanya berhenti menjadi keluhan, melainkan didengar, ditindaklanjuti, dan diselesaikan demi mewujudkan keadilan serta pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(red)



