Pembegalan di Batam Ternyata Rekayasa Sendiri, Korban Akui Lukai Diri Sendiri Gara-gara Putus Cinta!

 HEBOH! Kabar Mencekam 



BATAM – Kabar mengerikan soal seorang pria yang dikhabarkan menjadi korban pembegalan dan penganiayaan brutal di kawasan Sagulung, Kota Batam, yang sempat bikin warga gempar dan waspada, ternyata 100 persen TIDAK BENAR. Polresta Barelang akhirnya buka suara dan ungkap fakta mengejutkan: luka parah yang ada di lengan pria itu adalah hasil perbuatannya sendiri, dilatarbelakangi patah hati karena diputuskan pacar!

 

Peristiwa yang bikin geger dunia maya ini bermula dari unggahan foto luka sayatan di lengan kanan yang menyebar cepat di media sosial dan grup-grup warga, dengan narasi bahwa korban diserang sekelompok orang tak dikenal. Banyak warga yang panik, khawatir keamanan di sekitar Sagulung sedang tidak aman. Namun, hasil penyelidikan polisi memutarbalikkan semua dugaan itu.

 

Berdasarkan keterangan resmi Polresta Barelang, peristiwa sebenarnya terjadi pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, pria berinisial F (23 tahun) sedang bertengkar hebat dengan kekasihnya berinisial L. Puncaknya, F diputuskan oleh pasangannya. Merasa tidak terima dan emosi memuncak, F punya niat licik: melukai diri sendiri lalu mengaku jadi korban kejahatan.

 


Rencananya pun disusun matang. F pergi membeli pisau cutter di daerah Perumnas Sagulung, lalu pergi ke sekitar rumahnya. Di tempat sepi, dengan tangan kirinya, ia menyayat lengan kanannya sendiri hingga luka dalam dan butuh 7 jahitan. Setelah itu, pisau yang dipakai dibuang ke tempat sampah. Pulang ke rumah, ia langsung cerita ke ibunya seolah-olah baru saja lolos dari serangan pembegal.

 

Keesokan harinya, setelah luka dirawat, F justru memperluas kebohongannya. Ia mengunggah foto lukanya ke media sosial dan mengaku jadi korban kejahatan. Unggahan itu makin meluas setelah ada temannya yang menyebarkannya ke banyak grup warga, hingga bikin satu wilayah resah dan marah.

 

Pihak kepolisian yang menangapi keresahan masyarakat langsung turun tangan. Tim dari Polsek Sagulung melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari memeriksa saksi, meneliti lokasi kejadian, hingga menelusuri bukti foto dan video. Awalnya F mengaku dibegal, lalu berubah cerita jadi dianiaya orang tak dikenal di Sei Lekop. Namun, bukti yang dikumpulkan polisi tidak mendukung sama sekali ceritanya. Tidak ada jejak perkelahian, tidak ada saksi yang melihat gangguan keamanan, dan bukti lain mengarah ke kebohongan.

 

Pada Selasa, 26 Mei 2026, kebenaran akhirnya terungkap. Di hadapan penyidik, F akhirnya tak berkutik dan mengaku semuanya. Ia mengakui melukai diri sendiri, membuat cerita bohong, dan menyebarkannya agar orang lain percaya ia jadi korban kejahatan. F pun akhirnya membuat video permintaan maaf kepada seluruh warga Batam dan kepolisian atas kebohongannya yang bikin keributan.

 

Atas perbuatannya, F kini harus bertanggung jawab secara hukum. Ia dijerat Pasal 361 KUHP Baru, tentang laporan palsu. Ancaman hukumannya berat, yaitu penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 10 juta.

 

Pesan Penting Polisi: Jangan Mudah Termakan Berita Hoaks!

 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., dalam konferensi persnya menegaskan agar warga Batam tidak perlu lagi cemas. “Saya tegaskan kembali, tidak ada peristiwa pembegalan, tidak ada penganiayaan. Semua itu rekayasa,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak asal percaya berita yang beredar di media sosial atau WhatsApp. “Selalu cek dan ricek kebenarannya sebelum membagikan informasi. Jangan sampai berita yang belum jelas kebenarannya bikin keresahan satu daerah,” tambahnya.

 

Polresta Barelang juga mengingatkan, jika warga melihat kejadian mencurigakan atau butuh bantuan darurat, bisa langsung menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan gratis.

 

Kasus ini jadi pelajaran penting: berita heboh belum tentu benar, dan membuat berita bohong bisa berujung di balik jeruji besi!

 

 ardie

 


Lebih baru Lebih lama