BINTAN –prismatimes.com- Isu controversial mencuat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Perusahaan raksasa pengolah bauksit, PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), diduga mempekerjakan ratusan tenaga kerja asing (TKA) tanpa memiliki dokumen izin tinggal dan kerja resmi, yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan ini memicu kemarahan masyarakat dan mempertanyakan kinerja instansi terkait, khususnya Kantor Imigrasi setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, jumlah TKA yang bekerja di fasilitas pabrik milik perusahaan asing tersebut terbilang sangat besar, mendominasi sebagian besar tenaga kerja teknis dan manajerial. Namun, hasil penelusuran lapangan dan laporan warga menunjukkan sebagian besar dari mereka tidak tercatat secara sah di sistem data kependudukan dan keimigrasian. Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia dan mulai bekerja hanya dengan izin kunjungan biasa, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kerja apa pun.
"Mereka datang, langsung masuk pabrik, tinggal di perumahan khusus perusahaan, dan jarang keluar. Kami warga sekitar tidak pernah melihat ada proses pemeriksaan dokumen atau lapor diri ke kantor imigrasi," ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (12/6/2026).
Masalah semakin panas ketika muncul tudingan keras bahwa ketidatercatatannya ratusan orang asing ini terjadi akibat kelalaian serius dari pihak Imigrasi. Diduga kuat, petugas terkait tidak melakukan pengawasan rutin, tidak memverifikasi keabsahan dokumen, serta lemah dalam pendataan orang asing yang berada di wilayah kerjanya. Padahal, undang-undang keimigrasian mengatur ketat bahwa setiap orang asing yang bekerja wajib memiliki izin resmi dan terdata dengan jelas.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka PT BAI telah melanggar aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian dengan sangat besar skala. Dampaknya pun dirasakan warga lokal: peluang kerja bagi masyarakat Bintan semakin sempit, sementara potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi hilang karena tenaga kerja asing tersebut tidak tercatat dan tidak membayar kewajiban resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Bintan Alumina Indonesia maupun dari Kantor Imigrasi Kabupaten Bintan. Namun, desakan dari organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan warga semakin keras, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam, menindak tegas pelanggaran, dan memastikan aturan hukum berlaku sama bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar asing.
Masyarakat Bintan kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan pusat. Apakah kasus ini hanya akan menjadi isu yang berlalu begitu saja, atau justru menjadi gerbang perubahan agar pengawasan terhadap tenaga kerja asing benar-benar berjalan ketat dan tidak ada lagi celah pelanggaran hukum.
ardie

