Dugaan Diskriminasi Paspor di Pelabuhan Batam, Warga Desak Penegakan Hukum dan Persatuan NKRI

 


 

BATAM –prismatimes.com- Semangat kebangsaan dan prinsip Bhineka Tunggal Ika kembali diuji di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam. Sejumlah warga dan pemerhati publik menyuarakan keprihatinan sekaligus protes keras atas dugaan praktik diskriminasi terhadap pemegang paspor yang diterbitkan dari wilayah luar Batam, yang dinilai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

 

Dalam pernyataan yang beredar di tengah masyarakat, muncul kekhawatiran bahwa petugas Imigrasi di pelabuhan Batam diduga mempersulit bahkan melarang warga negara Indonesia yang memegang paspor dari kantor Imigrasi Mataram, Tanjung Perak, dan berbagai wilayah Jawa untuk berangkat ke luar negeri melalui pintu keluar Batam. Pembatasan ini didasarkan pada tempat lahir atau tempat penerbitan paspor, bukan pada status hukum atau daftar hitam negara.

 

"Tidak ada satu pun Undang-Undang Imigrasi maupun Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi Jakarta yang melarang pemegang paspor dari Mataram, Tanjung Perak, atau daerah lain untuk berangkat lewat Batam," tegas seorang pemerhati publik. "Siapa pun warga Indonesia berhak pergi ke luar negeri, kecuali yang masuk daftar cekalan atau daftar hitam negara. Ini sudah dipisahkan-pisahkan Bhineka Tunggal Ika."

 

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran fatal terhadap hukum dan prinsip persatuan nasional. Hingga saat ini, belum ada pasal dan ayat dalam Undang-Undang Imigrasi yang secara resmi melarang warga menggunakan pintu keluar negara di Batam hanya karena paspornya diterbitkan di daerah lain.

 

Kekhawatiran ini juga diperkuat oleh peristiwa-peristiwa lain yang dianggap mengancam keutuhan NKRI, seperti upaya pemisahan diri yang kemudian ingin kembali namun ditolak, serta isu-isu di daerah lain yang dianggap mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Masyarakat berharap TNI dan Polri sebagai benteng pertahanan dan keamanan negara senantiasa amanah dalam mengabdi kepada NKRI, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan menjaga agar Bhineka Tunggal Ika tetap hidup dan dihormati di seluruh penjuru negeri.

 

"Kita semua adalah satu bangsa, satu negara. Paspor Indonesia berlaku di seluruh wilayah negara, dan setiap warga berhak menggunakan pintu keluar negara mana pun yang tersedia, selama memenuhi syarat hukum yang berlaku," ujar warga lainnya. "Jangan sampai perbedaan asal daerah menjadi alasan untuk mempersulit sesama anak bangsa."

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Imigrasi Batam maupun Dirjen Imigrasi terkait dugaan praktik diskriminasi tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memberikan kejelasan serta penegakan hukum yang adil.

 

 **

Lebih baru Lebih lama