Batam-prismatimes.com- 22 Januari 2026 – Sebuah gudang ekspedisi yang beroperasi di kawasan Ruko Mall Top 100 Tembesi, Jalan Letjen Suprapto No. 33 Blok H2, Kecamatan Tembesi, Kota Batam, menjadi perhatian publik setelah tidak ditemukan bukti legalitas usaha maupun identitas resmi perusahaan yang jelas.
Kondisi ini memunculkan dugaan operasi tanpa izin dan potensi pelanggaran kewajiban perpajakan.
Di lokasi tidak terlihat papan nama perusahaan, izin operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun dokumen administratif lainnya yang seharusnya dimiliki oleh badan usaha resmi. Aktivitasnya juga dinilai tidak menentu oleh warga sekitar – terkadang berlangsung siang, sore, hingga malam hari.
"Jam operasionalnya tidak jelas. Kami juga tidak tahu ini ekspedisi apa dan punya siapa," ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi langsung, kepala gudang yang ditemui menyatakan dirinya hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui detail perizinan atau administrasi usaha. Menurutnya, pemilik perusahaan sedang di Singapura untuk pengobatan.
Masyarakat mendesak aparat terkait, termasuk dinas perizinan dan otoritas pajak, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan usaha terhadap peraturan dan mencegah kerugian bagi negara serta masyarakat.
ardie
redaksi

