BATAM –prismatimes.com- Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Apartement Happy Green Town, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Senin, 4 Mei 2026 lalu.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan kendaraannya. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BP 5682 RJ pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB dalam keadaan terkunci. Namun keesokan harinya, Rabu 22 April 2026 pukul 12.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 18.000.000. Kendaraan tersebut diketahui masih dalam masa kredit di PT Federal International Finance.
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Apriadi, S.H., langsung memimpin penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil mengarahkan sasaran kepada seorang perempuan berinisial TAPMS (26).
Pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, polisi melakukan penangkapan di sebuah kos-kosan di kawasan Bengkong Harapan Blok E No. 03. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke kantor Polsek Bengkong untuk proses hukum.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi korban beserta identitas kendaraannya. Saat ini barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Imbauan Keamanan
Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah tindak pencurian.
"Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap melayani 24 jam," ujarnya.
ardie
Salam Presisi

